PILIHANRAKYAT.ID, Jatim-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah sejumlah kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tertanggal 31 Juli 2025.
“Betul, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo,” kata Windhu, Selasa, (19/08/2025)
Penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Jatim yang didampingi Polisi Militer (POM) TNI di empat lokasi berbeda sejak pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Keempat lokasi itu yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir Gresik, Kantor PT DABN di Terminal Umum Probolinggo, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur Probolinggo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik. “Penyitaan dilakukan sesuai surat perintah yang diterbitkan Kejati Jatim. Dokumen dan barang bukti elektronik itu diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi di PT DABN,” ujar Windhu.
Ia menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, praktik korupsi di sektor kepelabuhanan tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik.
“Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” ungkapnya
PT Delta Artha Bahari Nusantara diketahui telah mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi mencuat setelah aparat penegak hukum menerima laporan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Windhu memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan ke publik. “Perkembangannya nanti akan diinfokan lebih lanjut,” ujarnya.




