PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong percepatan penetapan status cagar budaya ke tingkat nasional. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menilai jumlah cagar budaya nasional masih minim dibandingkan potensi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Sekarang baru 228 cagar budaya nasional. Padahal jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu, bahkan ratusan ribu,” kata Fadli dalam rapat Tim Ahli Cagar Budaya di Jakarta, Senin lalu.
Langkah percepatan ini dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga. Kemendikbud menggandeng Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat jumlah serta kapasitas ahli cagar budaya di daerah. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga dilibatkan karena mengelola sekitar 6.000 artefak. Jika memenuhi syarat, artefak itu akan dimasukkan ke museum atau dikembalikan ke daerah asalnya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mencatat terdapat 954 objek cagar budaya yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992. Dari jumlah itu, 628 objek perlu didata ulang. Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 provinsi sudah melakukan pemantauan, dengan beberapa daerah seperti Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara mencapai 100 persen.
Namun, Restu mengingatkan masih ada persoalan regulasi. “Ada perbedaan teknis pemeringkatan antara pemerintah daerah dan pusat sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2010. Ini harus diselaraskan,” ujarnya.
Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya, Surya Helmi, mengingatkan agar percepatan penetapan tidak hanya berhenti pada angka. “Kita optimistis banyak situs bisa jadi cagar budaya nasional. Tapi keberlanjutan dan pengelolaannya juga harus dipikirkan,” katanya.




