Daerah  

Komisi III DPRD Probolinggo Tegaskan Sanksi Bertahap bagi Gudang Tanpa Izin

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), menyusul laporan terkait adanya sejumlah gudang yang beroperasi tanpa izin resmi atau belum melengkapi izin usaha.

Dalam pertemuan itu, GMPK menyoroti maraknya gudang yang tetap beroperasi meski diduga melanggar aturan perizinan. Mereka mendesak pemerintah daerah bertindak tegas agar tidak muncul dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, memastikan bahwa pihak legislatif akan mendorong langkah penertiban. Ia menerangkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan akan dikenakan sanksi secara bertahap.

Baca juga  Tanpa Dukungan Pemprov Sul-Sel, IKAMI SULSEL DIY Optimis Gelar SulSel Expo 2025 di Yogyakarta.

“Sanksi diberikan mulai dari SP1, SP2 sampai SP3. Jika sampai SP3 tetap tidak diindahkan, maka pencabutan izin akan dilakukan dan perusahaan harus ditutup,” ujar Deni setelah melaksanakan RDP tersebut.

Komisi III juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat. Para anggota dewan meminta dinas terkait memperkuat pengawasan agar praktik usaha ilegal tidak terus berlanjut.

Baca juga  Timsel Serahkan Nama Calon Anggota KPU Dan Bawaslu

GMPK menyambut komitmen penindakan tersebut. Mereka berharap langkah konkret segera dilakukan, mengingat keberadaan gudang tanpa izin bisa memicu persoalan sosial dan mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut, termasuk pengecekan lapangan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *