PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, uang, perhiasan, hingga tiga unit mobil.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada 15-19 Oktober 2026. Lokasi yang digeledah meliputi rumah, perkantoran, dan sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penggeledahan di kantor tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurut Budi, barang bukti yang disita kini tengah diproses penyidik untuk mendukung pengusutan perkara.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan BNPB, termasuk ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan pada 14 dan 15 Oktober itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik turut memeriksa sejumlah ruangan pejabat dan bagian pengadaan barang dan jasa, termasuk ruang GSP yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPK menduga korupsi dana siap pakai tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan darurat itu antara lain diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, penyidik menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka dalam dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.
Adapun klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta yang menjadi vendor pengadaan. Empat tersangka dalam klaster ini ialah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
KPK menduga para tersangka menerima suap berupa uang Rp 4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Penyidik masih mendalami aliran uang dan keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara tersebut. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena dana yang dipersoalkan semestinya digunakan untuk membantu masyarakat menghadapi situasi darurat bencana.




