KPK Usulkan Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Dirampas Negara

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan itu mencakup aset yang nilainya melebihi laporan hingga kekayaan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN.

Johanis mengatakan, harta yang tidak tercantum dalam laporan kekayaan pejabat dapat dirampas negara jika ketentuan tersebut diakomodasi dalam undang-undang.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis, dikutip Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia juga mengusulkan agar ketentuan perampasan berlaku bagi penyelenggara negara yang diwajibkan melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Baca juga  Bentuk Tim KPK, Komnas HAM Akan Selidiki Terkait TWK

Menurut Johanis, aturan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar. Ia menilai ancaman perampasan aset bisa menjadi instrumen untuk mencegah pejabat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi kekayaan sebenarnya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya.

Selain mengusulkan ketentuan mengenai LHKPN, Johanis meminta agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tetap dipertahankan. Menurut dia, istilah perampasan bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang juga menggunakan istilah perampasan dalam pengaturan penindakan terhadap hasil kejahatan.

Baca juga  Muscab PKB Probolinggo Disiapkan, Panitia Dorong Transformasi dan Kaderisasi Muda

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sementara itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga masa reses.

Percepatan tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Usulan Johanis menempatkan transparansi kekayaan pejabat sebagai salah satu isu yang perlu dibahas dalam penyusunan regulasi perampasan aset. Namun, penerapan perampasan terhadap harta yang tidak dilaporkan maupun pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN perlu dirumuskan secara jelas dalam ketentuan undang-undang, termasuk mengenai dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *