PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang melibatkan oknum anggota Polri, Bripka AS.
Desakan itu disampaikan menyusul penetapan Bripka AS sebagai tersangka utama dan diamankannya satu orang lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menilai unsur perencanaan dalam kasus ini sudah terlihat sejak awal rangkaian peristiwa.
“Penerapan Pasal 340 KUHP bukan tanpa alasan. Dari fakta-fakta awal, sudah terlihat adanya unsur perencanaan dalam aksi pelaku,” kata Samsudin, Kamis.
Menurut Samsudin, penyidik telah menemukan sejumlah indikator yang mengarah pada pembunuhan berencana, mulai dari adanya jeda waktu, dugaan kekerasan yang dilakukan secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia, hingga dugaan tindak kejahatan seksual.
Selain itu, ia menyoroti cara pelaku menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban. Samsudin menyebut korban dijemput dari kos menggunakan ojek online, ditemukan mengenakan helm baru, dan jasadnya kemudian ditemukan di aliran sungai.
“Kalau bukan direncanakan, lalu apa namanya? Tubuh korban menunjukkan bekas kekerasan, ada pola, ada tahapan, dan ada upaya menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Samsudin menegaskan, penegakan hukum yang tegas diperlukan demi menjaga hak asasi manusia dan kepercayaan publik, terlebih kasus ini melibatkan oknum aparat penegak hukum.
“Jika dalam proses penyidikan seluruh unsur terpenuhi, maka penerapan Pasal 340 KUHP adalah kewajiban hukum. Hukum harus tetap tegak dan adil,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan kasus, LIRA Jawa Timur berencana meminta keterlibatan Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Langkah-langkah pengawalan sudah kami siapkan. Apalagi yang bersangkutan sebelumnya juga sempat menjalani sidang etik dalam kasus penembakan DPO curanmor di Bali, meskipun saat itu DPO disebut tidak melakukan perlawanan,” pungkas Samsudin.




