Opini  

Menimbang Kritik dalam Islam di Tengah KUHP Baru

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Awal tahun 2026 kemarin merupakan hari dimana indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, setelah beberapa dekade menggunakan KUHP warisan belanda (Wetboek van Strafrecht) yang dianggap sudah tidak sepenuhnya relevan lagi dengan keadaan masyarakat, ini sebuah reformasi hukum dengan proses yang panjang dan akhirnya telah resmi diberlakukan. Namun kehadirannya yang telah lama dinantikan tetap menimbulkan diskursus luas dikalangan publik terutama terkait pasal-pasal yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebagian dari kalangan masyarakat menilai penting adanya pasal-pasal ini demi menjaga kehormatan individu dan stabilitas sosial dimasyarakat, namun sebaliknya ada sebagian lain menganggap bahwa pasal tersebut dikhawatirkan dapat mempersempit kritik diruang publik atau dapat mengarah kepada potensi pembungkaman nyata. Maka dalam hal ini, agama menjadi solusi agar dapat menyelaraskan antara kritik, etika dan hukum.

Dalam agama, kritik bukanlah tindakan yang dilarang, bahkan memiliki dasar normatif yang kuat melalui konsep amar ma’ruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), konsep ini menegasakan bahwa kita sebagai umat beragama harus peduli terhadap sosial kemasyarakatan, menegur yang salah, menasehati ketika ada kekeliruan, bahkan diamnya kita terhadap penyimpangan dan ketidakadilah dianggap sebagai kelalain. Tetapi agama tidak memisahkan antara kritik, adab dan tanggung jawab etis, oleh karenanya teguran atau kritik tidak dilandasi oleh emosi, caci maki, fitnah dan benci secara personal, kritikan memiliki tujuan untuk perbaikan bukan pelampiasan emosi dan pembunuhan karakter.

Al-Qur’an memberikan prinsip dasar dalam menyampaikan kritik dan nasihat: “Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik” (QS. an-Nahl: 125). Hikmah berarti kebijaksanaan, ketepatan cara, dan kesantunan bahasa, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda bahwa “agama itu adalah nasihat” (HR Bukhori Muslim) yang memiliki makna keinginan yang tulus untuk menjadi lebih baik.

Baca juga  Miras Sumber Berbagai Kejahatan (Ummul Khaba'its).

Sahabat Umar RA ketika menjabat sebagai Khalifah, dikenal sebagai pemimpin yang terbuka terhadap kritikan. Ia menilai kritik adalah salah satu cara dalam menjaga stabilitas keadilan ditengah masyarakat, dengan tetap menjaga adat – etika yang berlaku. Prinsip inilah yang sejalan dengan tujuan hukum positif, negara harus menjaga kehormatan setiap individu warga negaranya, nama baiknya. dalam Islam sendiri prinsip ini disebut “hifzh al-‘irdh” (perlindungan kehormatan) yang merupakan bagian dari tujuan utama syariah. Oleh karena itu, secara prinsip, aturan hukum yang mencegah penghinaan dan fitnah tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Tidak semua ucapan dapat dibenarkan atas nama kebebasan berpendapat, terlebih jika mengandung kebohongan, ujaran kebencian, atau serangan personal.

Problem saat ini muncul ketika batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur, kritik yang ditujukan terhadap kebijakan, kinerja pejabat publik dan pelayananan negara adalah kontrol sosial yang sah dan dibutuhkan dalam negara demokrasi agar sejalan dengan cita-cita bersama. Jika kritik subtantif dianggap sebagai penghinaan maka hukum akan berpotensi berubah dari perlindungan menjadi pembungkaman, dan fungsi moral masyarakat sebagai pengingat menjadi melemah.

Baca juga  Penjarahan Proyek Double Billing System dan Penghapusan Data Demi Pemilu 2019

Dilain sisi, masyarakat juga perlu refleksi diri sebelum memberikan kritikan, apalagi dengan adanya media sosial yang mendorong ekspresi yang reaktif dan emosional. Tidak jarang kita banyak menemukan krtitkan yang disampaikan dengan bahasa kasar, tuduhan tanpa dasar, atau bahkan fitnah. Dalam agama, lisan adalah amanah. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa keselamatan seseorang sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga ucapan. Kritik yang kehilangan adab justru merusak tujuan mulianya sendiri. Dan tidak kalah pentingnya adalah membangun budaya kritik yang beradab, argumentatif, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Oleh sebab itu, antara kritik, adab dan hukum memiliki keterikatan yang sangat kuat agar demokrasi berjalan dengan baik. Negara membutuhkan kritik untuk tetap sehat, dan kritik membutuhkan adab agar tidak berubah menjadi kekerasan verbal dan menjaga ucapan/lisan adalah ibadah sedangkan menjaga kehormatan adalah keadilan. Ketika semua ini berjalan beriringan maka ruang-ruang demokrasi akan tetap hidup tampa kehilangan nilai kemanusian dan terciptanya kehidupan sosial yang adil, bermartabat, dan beradab.

 

*Ach Jalaluddin Ar Rumi, MH

Dosen STAI Nurul Qadim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *