PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan pidana terkait praktik santet atau penggunaan jasa ilmu gaib yang merugikan orang lain melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal…
KUHP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
