PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Sengketa meteran listrik di Dusun Kapasan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berujung laporan polisi. Achmad Abdul Karim, 39 tahun, melaporkan dugaan pembongkaran dan pengambilan meteran listrik miliknya yang disebut dilakukan tanpa izin.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor LPM/36/IX/2026/SPKT Polsek Pajarakan tertanggal 22 September 2026. Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Karim, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, mengatakan meteran listrik tersebut merupakan fasilitas yang melekat pada lahan miliknya di Dusun Kapasan. Persoalan muncul setelah Kabul, 50 tahun, warga Desa Pajarakan Kulon, mengklaim meteran itu termasuk dalam transaksi jual beli gudang dengan pihak penyewa lahan.
Menurut Karim, Kabul kemudian menyuruh seseorang bernama Pikon untuk membongkar meteran listrik tersebut. Ia mengaku tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun izin atas pembongkaran itu.
Sebelum melapor ke polisi, Karim mengaku telah berkonsultasi dengan PT PLN (Persero). Ia menyebut pihak PLN menyarankan agar persoalan tersebut dilengkapi keterangan resmi dari kepolisian.
Unit Reserse Kriminal Polsek Pajarakan sempat memfasilitasi mediasi antara Karim dan pihak terlapor. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
“Dari awal sampai akhir mediasi, tidak ada kata permohonan maaf sama sekali dari pihak terlapor,” kata Karim, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Karim mengatakan memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum karena merasa dirugikan. Ia juga menilai pihak terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Akibat pembongkaran itu, lahan yang digunakan sebagai pangkalan tersebut kini tidak dapat dialiri listrik. Karim mengaku mengalami kerugian material akibat hilangnya fasilitas meteran listrik.
Hingga Sabtu, 17 Oktober 2026, laporan pengaduan itu disebut masih dalam penanganan dan penyelidikan Polsek Pajarakan. Belum ada keterangan mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.




