PILIHANRAKYAT. ID, Kraksaan-Maraknya kriminalitas berupa pencurian, perjudian, jambret atau begal, begitupun terjadinya degradasi moral tidak terlepas karena semakin maraknya dan massifnya peredaran miras (minuman keras, khamer, narkotika dll) di tengah-tengah masyarakat yang seolah tanpa ada penanganan yg serius dan tuntas.
Padahal melihat dampaknya, persoalan miras jangan sampai diremehkan apalagi diabaikan. Harus ada penanganan yang serius, konkrit dan tuntas sampai keakar-akarnya.
Penyelesaiannya perlu melibatkan berbagai pihak dan semua elemen masyarakat. Untuk membangun kesadaran bersama terhadap bahayanya miras, dan agar ada gerakan bersama mencegah beredarnya miras.
Langkah-langkah menuju hal tersbut bukan hanya dalam bentuk seruan moral dan gerakan bersama, tapi juga ada penegakan hukum dengan merehabilitasi pemakainya, menghentikan serta menangkap pengedar dan pembuatnya.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 90-91. Dikedua ayat tersebut Allah bukan hanya mengharamkan tapi juga menegaskan dan menyebut bahwa Khamer, sebagaimana juga judi dan menyembah berhala adalah sebagai perbuatan “Rijs” najis, kotor. Rijs, dipakai dalam al-Qur’an untuk menyebut perbuatan yang sangat kotor dan jelek.
Diceritakan dalam kitab Rawai’ul Bayan Jilid I (Damaskus, Maktabah al-Ghazaliah, t.t.: 275).
Syekh Ali As-Shobuni menceritakan tentang seorang yg disuruh memilih tiga jenis perbuatan dosa. Yaitu, meminum khamar, berzina atau membunuh. Dan ia memilih yg pertama, meminum khamar.
Dalam benaknya ia berpikir itu dosa yg paling ringan. Ternyata, dengan meminum khamar yg membuatnya mabuk, menjadikan dirinya berbuat tiga bentuk dosa yg lain secara berturut-turut, yaitu membunuh dan berzina.
Dan ini sesuai penegasan Rasulullah ﷺ bahwa miras (khamer, narkotika dan berbagai jenisnya) adalah induk, pintu dari perbuatan dosa, atau menjadi sumber dari segala kejahatan.
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
“Khamr adalah induk dari kekejian dan paling besarnya dosa. Barang siapa yang meminum Khamr, ia bisa terjerumus perzinahan dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR: ath-Thabrani).
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَشْرَبِ الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
“Dari Abu Darda’, ia berkata bahwa kekasihku (Nabi Muhammad) berwasiat, ‘Janganlah engakau meminum khamer. Karena khamer adalah kunci dari segala keburukan’.” (HR Ibnu Majah).
Bahkan dampak miras bukan hanya memiliki daya rusak secara indifidu, dengan merusak kesehatan fisik, mental dan akal, menghilangkan kemampuan berpikir sehat dan waras serta menumbuhkan perilaku negatif dan destruktif. Tapi dampaknya juga merusak tatanan kehidupan sosial, merusak rumah tangga, masyarakat dan hancurnya peradaban suatu bangsa, diantaranya dengan semakin tingginya potensi melakukan perbuatan kriminal, dan semakin memicu permusuhan, perkelahian dll.
Pengaruh miras bukan hanya berbahaya dan merugikan di dunia, tapi juga merugikan kehidupan Akherat kita. Sebagaimana dalam hadis yg diriwayatkan
Imam Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا , فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Nabi Muhammad bersabda, ‘Khamer adalah induknya keburukan. Siapa saja yang meminumnya, maka Allah SWT tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari. Maka jika dirinya wafat, sementara khamar ada dalam perutnya, maka ia meninggal layaknya kematian orang Jahiliyah.” Nau’dzubillah min dzalik.
Mari kita bangun kesadaran bersama akan bahayanya miras, gerakan bersama menghentikan peredarannya, dan mendukung aparat untuk menuntaskan sampai keakar-akarnya. Semoga Allah Melindungi dan Meridhoi kita semua. Aamiin.
Gagasan Dari; Tauhid Badri.
Ponpes Badridduja. Kraksaan Probolinggo.




