PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Turunnya harga pupuk bersubsidi yang baru saja diumumkan Kementerian Pertanian disambut gembira oleh kalangan petani. Namun di balik kabar baik itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Subsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, memberi peringatan keras kepada para kios penyalur agar tidak bermain-main dengan kebijakan baru tersebut.
Kementerian Pertanian lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS/SR.310/M/10/2025 menetapkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025. Dalam aturan itu, pupuk Urea turun menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK untuk Kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.
Muchlis menyebut, kebijakan penurunan harga ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani, bukan justru dijadikan celah oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kami tidak akan segan-segan merekomendasikan kepada pihak PI (Petugas Inspektorat) untuk mencabut izin kios yang nakal atau menjual pupuk di atas HET. Pupuk bersubsidi ini hak petani, jangan sampai diselewengkan,” tegas Muchlis saat dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Politikus yang juga dikenal vokal dalam isu pertanian ini menegaskan, Panja Pupuk DPRD Probolinggo masih terus bekerja mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan. Ia mengingatkan agar pihak distributor dan kios tidak bermain harga, apalagi di tengah situasi sulit yang sedang dialami petani akibat naik-turunnya harga gabah.
“Panja masih bekerja, jadi jangan main-main dengan para petani. Kasihan mereka kalau masih dibebani harga pupuk yang mahal. Kami akan pantau langsung di lapangan agar keputusan pemerintah pusat ini benar-benar sampai ke tangan petani,” ujarnya.
Muchlis juga menilai langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menurunkan harga pupuk bersubsidi patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan itu sejalan dengan upaya menjaga stabilitas pangan dan memperkuat daya tahan ekonomi petani.
“Kebijakan ini memberi angin segar bagi petani. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di daerah bisa bersih dan tepat sasaran,” tambahnya.
Keputusan Menteri Pertanian yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025 itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Dengan harga baru ini, pemerintah berharap beban produksi petani bisa berkurang dan musim tanam akhir tahun berjalan lebih produktif. Namun bagi Muchlis, keberhasilan kebijakan ini tak hanya diukur dari angka, melainkan dari rasa keadilan yang benar-benar sampai ke tangan para petani kecil.




