Daerah  

Pemilik RPH di Probolinggo Mengaku Ditawari Penyelesaian Aduan, Nilainya Rp 30 Juta

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Seorang pemilik Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial S, mengaku didatangi anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menawarkan bantuan menyelesaikan aduan masyarakat di kepolisian. Nilai yang ditawarkan disebut mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

S mengatakan, aduan terhadap RPH miliknya masuk ke Polres Probolinggo beberapa bulan lalu. Aduan itu berkaitan dengan persoalan limbah dan sejumlah masalah lain. Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkannya.

“Beberapa bulan lalu, RPH milik saya ada yang dumas ke Polres Probolinggo karena permasalahan limbah dan yang lain-lainnya. Siapa yang nge-dumas saya tidak tahu,” kata S, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Baca juga  KPK Geledah Kantor ATR/BPN, Ruangan Dirjen Pengendalian Tanah Ikut Diperiksa

Menurut S, setelah aduan tersebut muncul, seorang anggota ormas bernama Mahfud mendatangi rumahnya. Kedatangan itu, kata dia, disertai tawaran untuk membantu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya.

“Waktu pastinya saya lupa, tapi intinya saat datang ke rumah itu menawarkan untuk membantu saya menyelesaikan dumas itu dengan nominal kalau tidak salah sekitar Rp 25 sampai Rp 30 juta,” ujar S.

S mengatakan, keluarganya memilih tidak menanggapi tawaran tersebut setelah melakukan musyawarah. Mereka memutuskan menggunakan jasa kuasa hukum untuk menangani persoalan itu.

Baca juga  BPBD Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Semampir Kraksaan

“Alasannya biar lebih jelas dan kompeten saja kalau pakai pengacara. Makanya pihak keluarga tidak ada yang setuju dengan tawaran itu,” katanya.

Sementara itu, Mahfud saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di luar daerah. Namun, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Mahfud mengenai dugaan tawaran penyelesaian aduan tersebut. Keterangan S juga belum dapat diverifikasi secara independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *