Daerah  

Pemprov Jateng–Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026

PILIHANRAKYAT.ID, Semarang-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menandatangani nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari persiapan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Penandatanganan berlangsung di Semarang dan dihadiri para kepala kejaksaan negeri serta bupati dan wali kota se-Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menilai pidana kerja sosial merupakan langkah penting untuk memperkuat keadilan restoratif. Ia menyebut kebijakan ini bukan semata pengganti hukuman penjara, tetapi bentuk pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. “Ini bukan hanya memberi efek jera, tapi bagaimana pelaku memahami kesalahannya sekaligus memberi manfaat langsung bagi lingkungan,” ujar Luthfi.

Kepala Kejati Jawa Tengah menyatakan MoU ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan fasilitas, mekanisme pengawasan, hingga skema pelaporan bagi terpidana kerja sosial. Pemerintah kabupaten/kota akan menjadi ujung tombak pelaksanaan—mulai dari pengelolaan lokasi kerja sosial, penempatan terpidana, hingga memastikan bahwa pidana ini tidak disalahgunakan.

Baca juga  DPW PAN Kalbar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan mulai berlaku efektif pada 2026. Skema ini ditujukan bagi pelanggaran dengan tingkat ancaman rendah, sehingga tidak seluruh terpidana memenuhi syarat untuk menjalani pidana tersebut. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap kepadatan lembaga pemasyarakatan dapat ditekan, sementara pembinaan tetap berjalan secara lebih manusiawi.

Baca juga  Adrenalin Meledak di Winongan: MTB PRABU 2025 Mantapkan Reputasi sebagai Arena Ekstrem

Dalam MoU itu, Pemprov Jateng dan Kejati juga sepakat mengembangkan sistem data terintegrasi untuk memantau pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh daerah. Pemerintah daerah diminta memastikan lokasi kerja sosial aman, tidak mengandung unsur eksploitasi, dan memberikan nilai manfaat bagi publik.

Dengan penandatanganan kesepakatan tersebut, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi pertama yang menyiapkan mekanisme implementasi pidana kerja sosial secara sistematis sebelum KUHP baru diberlakukan penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *