PILIHANRAKYAT.ID, Bojonegoro-Angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025 masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat 2.774 perkara perceraian yang telah diputus selama satu tahun terakhir.
Mayoritas perceraian tersebut merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Dari total perkara, 2.086 kasus diajukan istri, sementara 688 perkara merupakan cerai talak yang diajukan suami.
Data PA Bojonegoro juga menunjukkan bahwa perceraian banyak terjadi pada pasangan dengan usia pernikahan di bawah lima tahun. Tercatat 861 pasangan bercerai pada masa awal pernikahan, mencerminkan rapuhnya ketahanan rumah tangga di fase awal.
Dari sisi usia, pasangan yang bercerai didominasi kelompok umur 21–30 tahun dengan jumlah mencapai 1.056 perkara. Kelompok usia ini dinilai masih menghadapi tantangan dalam kesiapan mental dan ekonomi saat membina rumah tangga.
Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengatakan tingginya angka perceraian dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari persoalan ekonomi, kurangnya komunikasi, hingga ketidaksiapan pasangan dalam menghadapi konflik rumah tangga.
Meski demikian, angka perceraian tahun 2025 mengalami penurunan tipis dibandingkan 2024 yang mencapai 2.813 perkara.




