Tan Hamzah
PILIHANRAKYAT.ID, Al-Qur’an dan peradaban arab merupakan dua hal yang saling berkaitan. Sebelum islam datang, arab menjelma tatanan sosial yang carut marut, diskriminatif dan pemberlakuan hukum yang tergolong primitif dan berdasar kesukuan yang kental, dan yang paling sulit mendapat kesetaraan sosial yakni budak dan perempuan. Islam ketika hadir dan dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, pada abad ke-7 masehi membawa misi emansipasoris untuk membebaskan bangsa arab dari belenggu moral yang buruk.
Nabi Muhammad membawa pesan kesetaraan hak sosial, melalui wahyu yang diterimanya (Al-Qur’an) dan Sunnah. Dalam qur’an, perempuan diangkat derajatnya yang semula tidak mendapat kedudukan yang layak di lingkungan bangsa arab bahkan mendapat diskriminasi oleh lelaki, menjadi lebih dihargai dan mendapat hak yang sama.
Menurut ulama, teks atau ayat Al-Qur’an dikategorikan menjadi dua macam, yakni ayat muhkamat (jelas) dan mutashabihat (alegoris). muhkamat merupakan ayat Al-Qur’an yang tidak memerlukan tafsir lebih dalam, karena bunyi ayatnya sudah jelas, tetapi untuk memahami makna juga diperlukan kajian historis, asbabun nuzul, serta penguat dari sunnah nabi. Sedangkan mutashabihat kebalikannya, ayat mutashabihat merupakan ayat yang harus ditafsir ulang karena maknanya masih bersifat kiasan dan memungkinkan untuk ditafsir dengan berbagai pengertian.
Kata perempuan, dalam Al-Qur’an terdapat empat macam yaitu Al-Mar’ah, Al-Nisaa’, Untsaa dan Zaujah. Keempat kata tersebut mempunyai makna dan tafsir yang berbeda dalam Al-Qur’an. Tetapi secara garis besar, ingin membangkitkan semangat kesetaraan, kalau ada yang berpendapat bahwa teks agama (Al-Qur’an) tidak sesuai dengan kondisi sosial modern, tidak sepenuhnya salah, mungkin ini terjadi karena sebagian besar mufassir merupakan kelompok laki-laki (misoginis).
Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, dalam Qur’an terdapat surat yang sebagian besar membahas masalah perempuan, terutama tentang muamalah, yakni surat An-Nisaa’ yang berjumlah 176 ayat. Perempuan merupakan mahkluk yang spesial, tetapi kesalahan dari sejarah ialah ia tidak dilibatkan dalam menempati posisi strategis dalam mengkaji agama islam, akibatnya banyak ayat yang ditafsirkan menurut pendapat ulama lelaki saja.
Perempuan disebut Al-Mar’ah dalam Al-Qur’an, kata ini disebut sebanyak 38 kali, diantara makna yang mengiringinya yakni, perempuan bisa bersaksi di mata hukum (Al-Baqarah: 282), perempuan dalam keadaan mandul (Maryam: 5&8), perempuan dengan keimanan yang kuat (At-Tahrim:11), perempuan diperbolehkan bekerja di luar rumah (Al-Qashas: 23), perempuan berhak atas warisan (Al-Nisaa’:12), perempuan yang boleh dinikahi (Al-Ahzab: 50).
Perempuan dengan menggunakan kata Al-Nisaa’ dalam Al-Qur’an terdapat 59 kali. Konteks kata An-Nisaa’ diartikan kedalam beberapa arti, diantaranya perempuan harus dilindungi haknya (Ibrahim:6), perempuan bukan harta warisan (Al-Nisaa’:19), perempuan dan hadiah mas kawin (Al-Nisaa’:4), perempuan ladang bagi kaum lelaki/suami (Al-Baqarah:223), perempuan menutup aurat (An-Nur:31), perempuan yang haram dinikahi (An-Nisaa’:22-24), perempuan dalam penceraian (At-Thalaq:1), perempuan dalam poligami (An-Nisaa’:3).
Perempuan dalam kata Untsaa, terdapat 30 kata dalam Al-Qur’an, kata tersebut mengandung banyak arti seperti, perempuan merupakan perantara lahirnya manusia (Ar-Ra’du:8), perempuan sebagai anggota masyarakat (Al-Hujurat:13), kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (An-Nahl:97), perempuan sebagai pasangan kaum lelaki (Al-Lail:3)
Zaujah juga terdapat dalam Al-Qur’an yang artinya mengarah pada perempuan, seperti perempuan dikodratkan untuk hamil (Al-Anbiya’:90), perempuan dan masa ‘iddah (Al-Baqarah:234), perempuan sebagai penentram hidup (Al-Ruum:21), perempuan sebagai pasangan laki-laki (An-Nisaa’:1).
Saya akan sedikit merujuk pada ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan bahwa perempuan mencoba diperlakukan secara adil. Harus diingat bahwa Al-Qur’an mengajarkan semua orang yang beriman sama di hadapan Allah SWT dan perempuan juga merupakan orang yang beriman dan oleh karena itu ia harus menikmati status yang sama. Ini ditekankan lebih lanjut dalam Qur’an ketika mengatakan: “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah” (Al-Taubah:71).
Al-Qur’an memberi semangat perempuan dalam islam, agar statusnya setara dengan laki-laki, baik dalam ibadah teologis maupun sosiologis (muamalah). Al-Qur’an juga mengangkat derajat wanita islam, terutama bangsa arab yang baru keluar dari masa jahiliyah, sebelum islam datang, tatanan sosial arab tidak menghargai perempuan, bahkan hanya dijadikan komoditi saja, namun islam dengan pelan mampu memberantas budaya tersebut, dan tugas kita umat muslim, ialah berusaha keluar dari teks yang diskriminatif pada perempuan dan bersifat misogini. Asghar Ali Engineer dan pembaharu tafsir lainnya, menyesuaikan tafsir Al-Qur’an dengan konteks saat ini, yang mengedepankan kemanusiaan yang setara dan bebas dari belenggu dogmatis agama yang tidak berperikemanusiaan.




