PILIHANRAKYAT.ID,Probolinggo – Jumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, terus meningkat, menarik perhatian serius Pemkot Probolinggo. Namun, para pedagang enggan dipindahkan.
Untuk mencari solusi, Satpol PP Kota Probolinggo bersama OPD terkait mengundang perwakilan PKL ke Markas Satpol PP pada Jumat (7/2). Dalam pertemuan tersebut, Ketua PKL Alun-Alun Kota Probolinggo, Munadi, menyampaikan aspirasi pedagang yang berharap adanya kebijakan dari pemkot.
PKL di Jalan Suroyo menolak dipindahkan atau ditertibkan, tetapi mereka meminta solusi agar tetap bisa berjualan di lokasi tersebut.
Munadi, perwakilan PKL, mengusulkan kebijakan yang memungkinkan 15 PKL di sana tetap berdagang dengan penyesuaian, seperti bergeser sedikit atau tidak menggunakan payung agar tidak mencolok.
Ia juga menolak relokasi ke lantai 2 Pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo karena dianggap kurang strategis dan sepi pembeli. Menurutnya, banyak pelanggan enggan naik ke lantai dua untuk berbelanja.
Munadi membantah bahwa PKL menyebabkan kemacetan di Jalan Suroyo. Menurutnya, kemacetan lebih disebabkan oleh parkir kendaraan di ruas jalan tersebut.
“Kami tidak terima jika dianggap sebagai penyebab kemacetan,” kata dia dengan tegas.
Ia juga menekankan bahwa apabila pemerintah berencana mensterilkan Jalan Suroyo sesuai dengan peraturan daerah (Perda), maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk terhadap area parkir di jalan tersebut.
“Saat ini, kami sedang mengupayakan adanya kebijakan baru terlebih dahulu. Kami berharap ada kebijakan yang serupa dengan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Panglima Sudirman, yang diperbolehkan berjualan,” tambahnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra, menyatakan bahwa upaya penataan ini merupakan bagian dari Program Probolinggo Bersolek. Program ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memperindah kota.
“Tugas kami adalah memastikan ketertiban umum dan melindungi masyarakat. PKL yang semakin menjamur di lokasi yang tidak semestinya perlu ditata kembali bersama instansi terkait,” jelasnya.
Menanggapi permintaan PKL agar tetap diperbolehkan berjualan dengan sistem penataan tertentu, Eko menuturkan bahwa pihaknya akan mengakomodasi usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa Satpol PP bertugas menegakkan aturan dan akan bertindak sesuai kebijakan yang ada.
“Kami hanya menjalankan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Jika nantinya ada kebijakan baru yang memperbolehkan PKL berjualan dengan regulasi tertentu, kami akan mengikuti aturan tersebut,” paparnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Jalan Suroyo termasuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Namun, hingga kini masih ditemukan berbagai pelanggaran, seperti parkir sembarangan dan PKL yang berjualan di jalan tersebut.
“Menurut peraturan yang berlaku, Jalan Suroyo harus steril dari aktivitas PKL dan parkir liar,” pungkas Eko.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan DKUP Kota Probolinggo, Erwan Kiswandoko, menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan relokasi pedagang ke lantai 2 Pujasera Alun-Alun sebagai solusi.
Menurutnya, Jalan Suroyo merupakan kawasan dengan aturan lalu lintas yang ketat. Jika pedagang kaki lima tetap beroperasi di sana, maka jalan lain bisa menuntut kebijakan serupa. Oleh karena itu, pihaknya menawarkan solusi pemindahan PKL ke lokasi yang telah disediakan, yaitu Pujasera Alun-Alun lantai 2.