Daerah  

PKL Lama Tergusur, Lapak Gelora Merdeka Justru Ditempati Pedagang Baru

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gelora Merdeka terus menuai keluhan. Sejumlah PKL lama mengaku hingga kini belum mendapatkan lapak, meski kawasan tersebut telah selesai direnovasi. Ironisnya, lapak-lapak yang tersedia justru telah ditempati oleh pedagang baru.

Kekecewaan itu disampaikan para PKL lama kepada wartawan Pilihanrakyat.id, Jumat, 9 Januari 2026. Mereka menilai janji penempatan kembali pascarenovasi tak pernah terealisasi, meski sebelum penggusuran mereka telah lama berjualan di kawasan tersebut.

“Sebelum Gelora direnovasi, kami sudah ada di sini. Kami digusur dan dijanjikan tempat kembali. Tapi sekarang lapaknya malah ditempati orang-orang baru,” kata Supriyatin, salah satu PKL lama.

Supriyatin mengaku sempat membeli lapak sebelum penggusuran dilakukan. Namun tak lama berselang, lapak tersebut digusur dengan janji penggantian kerugian. Hingga kini, baik lapak pengganti maupun kejelasan ganti rugi belum diterimanya.

Baca juga  Superflu Muncul di Jatim, Eri Cahyadi: Warga Harus Segera Periksa Bila Bergejala

Hal senada disampaikan Ria, PKL lama lainnya, yang hingga kini belum memperoleh lapak di Gelora Merdeka. Akibat ketidakpastian tersebut, sejumlah PKL lama terpaksa menyewa tempat berjualan di lokasi yang jauh dari pusat keramaian, sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan.

Selain persoalan lapak, para PKL juga menyoroti adanya pungutan iuran harian yang disebut untuk biaya listrik dan kebersihan. Iuran itu dipungut setiap malam oleh pihak yang mengatasnamakan Paguyuban PKL.

“Iuran ini membuat kami resah. Tidak jelas dasar hukumnya dan siapa yang sebenarnya berwenang,” ujar seorang PKL.

Baca juga  Pawai Budaya Meriahkan Savenlakes 2025, Desa Watupanjang Hidupkan Kembali Musik Tradisional “Okol”

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) menegaskan bahwa Gelora Merdeka merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, tidak ada komunitas atau paguyuban yang berhak mengelola kawasan tersebut tanpa kewenangan resmi dari pemerintah.

“Gelora Merdeka adalah aset pemerintah. Pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh pihak mana pun, kecuali oleh pemerintah atau pihak yang ditunjuk secara resmi,” tegas Kepala DKUPP.

Hingga kini, para PKL lama masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah terkait penataan ulang lapak, prioritas bagi pedagang lama, serta penghentian pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *