News  

Kasus Kuota Haji: KPK Menjerat Eks Menag Gus Yaqut sebagai Tersangka

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersebut diputuskan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara dan menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penetapan status hukum itu dibenarkan oleh pimpinan KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah belum merinci secara terbuka konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Yaqut. KPK menyatakan pengumuman lengkap akan disampaikan bersamaan dengan penahanan atau pemanggilan lanjutan terhadap para tersangka.

Kasus ini berangkat dari polemik pengelolaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut semestinya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga  Hebat! Mahfud MD Dan Habib Luthfi Rencana Ingin Mambangun Kerukunan Antar Bangsa

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota itu diduga dilakukan secara berbeda, yakni dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut memicu kritik publik karena dinilai menguntungkan kelompok tertentu dan memperpanjang antrean jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

KPK menyebut telah menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah biro perjalanan haji serta pihak-pihak di internal Kementerian Agama yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota itu.

Baca juga  Pemprov Jatim Perkuat Tata Kelola Usai OTT Bupati Tulungagung

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan pembagian kuota haji tersebut.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Lembaga antirasuah itu memastikan akan menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji ini hingga ke pengadilan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *