Daerah  

Polres Kota Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu, Lima Pengedar Ditangkap dari Tiga Lokasi Berbeda

PILIHANRAKYAT.ID, Kota Probolinggo-Perang terhadap narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu dan menangkap lima pengedar dalam operasi yang berlangsung selama sepekan terakhir di sejumlah lokasi di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Narkoba Iptu Bayu Setiawan mengatakan bahwa kelima pelaku diamankan dari tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu total lebih dari 40 gram, ekstasi, serta peralatan pendukung transaksi narkoba.

Kelima tersangka masing-masing berinisial:

MK (24), ditangkap di Kelurahan Pesisir, ditemukan sabu seberat ±3,05 gram dalam tas selempang dan casing HP.

Baca juga  Ribuan Warga Probolinggo Rencanakan Aksi Jaga Kondusivitas Daerah

AF (35), ditangkap di Tongas, ditemukan ±0,30 gram sabu, timbangan digital, dan 223 plastik klip kosong.

DC (24), diamankan di Jalan Mahakam, didapati ±4,10 gram sabu, 2 butir ekstasi, serta alat kemas sabu.

IFD (27), kedapatan membawa ±36,29 gram sabu dan satu unit HP untuk transaksi.

HL (24), ditangkap dengan 10 paket sabu dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan.

“Kami mencurigai bahwa kelima pelaku ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan saling terhubung. Saat ini kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap bandar besar di balik peredaran barang haram ini,” ujar Iptu Bayu saat konferensi pers, Sabtu (19/07/2025).

Baca juga  Selamat! Bentar Lagi Putra Bungsu Jokowi Diwisuda, Kaesang; Masih Belum Kefikiran Mau Kemana Setelah Wisuda

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Iptu Bayu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *