Presiden Jokowi Resmi Membentuk Dewan Pengawas KPK, Apa Tugas Dewas KPK?

KPK dan Jokowi Akan Berantas Korupsi (foto: ist)
KPK dan Jokowi Akan Berantas Korupsi (foto: ist)

PILIHANRAKYAT.ID,Jakarta-Ahirnya Presiden Jokowi membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pasalnya siang ini akan dibentuk oleh Jokowi. Dewas ini juga ada kinerja atau tugas sebangai Pengawas KPK. Maka dari Jokowi membentuk semua itu demi kepentingan negara dan bangsa Indonesia agar tidak ada orang yang berani korupsi.

Hal itu bisa dikatakan sebagai Organ baru di tubuh KPK, bernama Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini. Kelak, peran Dewas KPK sangat krusial dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Ditilik dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan UU KPK baru hasil revisi, Jumat (20/12), Dewas KPK terdiri dari 5 orang dengan seorang di antaranya sebagai ketua. Lantas, apa saja tugas dari Dewas KPK?

Baca juga  Jubir DPP Prima, Arkilaus Baho: Presiden Jokowi Harus Tegas Soal Kelanjutan Otsus Papua

Adapun Tugas Dewas nantinya adalah sebagai berikut. Dan dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan tugas Dewas terdiri dari 6 poin. Berikut penjabarannya: Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

Baca juga  Nurdin, 3 Tahun Hak Dipilih Dicabut

Nantinya laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK itu disampaikan ke Presiden dan DPR. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewas KPK membentuk organ pelaksana pengawas yang ketentuannya diatur melalui Peraturan Presiden atau Perpres.

Dari informasi yang didapat, Dewas KPK akan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jokowi pada siang ini di Istana Kepresidenan Jakarta. Selain itu, Jokowi juga akan mengambil sumpah jabatan untuk Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.

Pimpinan KPK terpilih itu terdiri dari Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata. Mereka menggantikan pimpinan KPK sebelumnya yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang. Sedangkan Alexander merupakan satu-satunya pimpinan KPK periode saat ini yang kembali melanjutkan tugasnya pada periode berikutnya bersama Firli Cs. (Rifa’i/PR.ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *