PILIHANRAKYAT.ID, Ponorogo-Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo menggelar aksi solidaritas menolak kebijakan mutasi kepala sekolah yang dianggap melanggar aturan dan merugikan dunia pendidikan setempat.
Aksi dimulai dengan long march dari Gedung Terpadu di Jalan Basuki Rahmat menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan. Massa berjalan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian, membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Gubernur Jawa Timur meninjau ulang kebijakan mutasi tersebut.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo, Drs. Thohari, MM, mengatakan mutasi terhadap Katenan, Kepala SMKN 1 Ponorogo, dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kepala sekolah harus menjabat minimal dua tahun sebelum dipindahtugaskan. Dalam kenyataannya, Katenan baru menjabat sekitar lima hingga enam bulan.
“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang kami sampaikan sebelumnya kepada Gubernur Jawa Timur. Kami menuntut pemenuhan tuntutan tersebut dan keadilan bagi rekan kami,” ujar Thohari di sela-sela aksi.
Selain itu, para guru juga menyerahkan somasi kedua kepada Gubernur Jawa Timur dengan tenggat waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, PGRI Ponorogo menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran aturan kepada kementerian terkait atau bahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aksi ini mendapat perhatian warga setempat dan berjalan tanpa insiden, meskipun sempat membuat arus lalu lintas di pusat kota padat karena jumlah peserta yang sangat besar.




