PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (25/6/2025), MK menyatakan…
2029
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
