News  

MK Putuskan Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Alasan Lengkapnya

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (25/6/2025), MK menyatakan bahwa sistem pemilu serentak seperti yang selama ini diterapkan telah menimbulkan banyak persoalan fundamental, baik secara teknis maupun substansi demokrasi.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dilaksanakan lebih dahulu. Sementara itu, Pemilu Daerah yang mencakup pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta kepala daerah, akan digelar secara terpisah, paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR.

Mengurangi Beban Berat Pemilu Serentak

MK menilai bahwa pelaksanaan lima jenis pemilihan dalam satu waktu, seperti pada Pemilu 2019 dan 2024, membebani penyelenggara dan berdampak buruk pada kualitas demokrasi. Ketua MK Suhartoyo menyoroti tingginya tingkat kelelahan yang dialami petugas, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca juga  Kemendikbud Dorong Peningkatan Daya Saing SMK dengan Bantuan Revitalisasi

“Pemilu serentak dalam satu hari telah menyebabkan kompleksitas luar biasa. Dalam Pemilu 2019, kita menyaksikan ratusan petugas meninggal dunia akibat kelelahan,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan

Kualitas Pilihan Rakyat Lebih Fokus

Mahkamah juga menilai bahwa pemisahan jadwal pemilu akan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat secara substantif. Dengan waktu yang lebih longgar, pemilih dapat lebih fokus memahami visi-misi dan latar belakang calon, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Fokus pemilih akan lebih tajam. Mereka tidak harus dihadapkan dengan puluhan calon legislatif dan calon presiden secara bersamaan,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra,

Baca juga  Habiburrahman Siap Lengser Dari RMI, Mahrus: “NU Rumah Kami, Politik Sudah Usai”

Dorong Kaderisasi Partai dan Isu Lokal

Dalam putusan tersebut, MK juga mengungkap bahwa pemilu yang terlalu serentak mendorong partai untuk lebih mengutamakan popularitas calon ketimbang kaderisasi. Selain itu, isu pembangunan daerah menjadi tenggelam karena dikuasai narasi nasional.

“Dengan pemilu terpisah, isu lokal akan kembali menjadi perhatian utama dalam kampanye dan penyusunan program kerja calon kepala daerah maupun DPRD,” terang Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Efektif Berlaku Mulai 2029

Dengan putusan ini, Pemilu 2029 akan menjadi momen transisi penting. Pemilu Nasional dijadwalkan berlangsung terlebih dahulu, kemudian disusul Pemilu Daerah dalam rentang maksimal dua setengah tahun. MK menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *