PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Polda Jawa Timur menelusuri transaksi sekitar Rp3,19 triliun pada salah satu rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan investasi saham dan mata uang kripto internasional.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Komisaris Besar Bimo Ariyanto mengatakan transaksi tersebut tercatat sepanjang 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Penyidik kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” kata Bimo di Surabaya, Kamis, 24 September 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaringan yang melibatkan tersangka berinisial FR dan KPP disebut memiliki koneksi dari Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam. Adapun jaringan tersangka WH terhubung dari Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam.
Dalam penyidikan, polisi menemukan lebih dari 10 telepon seluler serta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto yang dikirim ke Malaysia. WH juga diduga mengirim lebih dari 25 telepon seluler beserta lebih dari 150 akun perbankan dan exchanger kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Sarana tersebut diduga digunakan untuk menampung sekaligus mencuci uang hasil penipuan berbasis kripto. Polisi masih mendalami bagaimana aliran dana tersebut bergerak dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan lintas negara itu.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan penyidik telah memblokir dan menyita dana dari 77 rekening dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar. Pengungkapan perkara tersebut berawal dari tujuh laporan polisi dengan total kerugian korban sementara mencapai Rp12,9 miliar.
Jumlah korban maupun pihak yang terlibat masih mungkin bertambah. Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengusut keterlibatan jaringan di luar negeri, termasuk kemungkinan adanya warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan. Menurut dia, kemudahan transaksi keuangan dan investasi digital juga membuka ruang bagi kejahatan berbasis teknologi.
“Perkembangan teknologi digital telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam transaksi keuangan dan kegiatan investasi. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” ujar Jules.
Polda Jawa Timur menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.




