PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Dalam penangan kasus Novel Baswedan, banyak kalangan yang tidak sepakat dengan pasal 170 KUHP itu. Pasalnya, itu langsung direspon oleh pihak polri bahwanya, penyidik tidak bisa di intervensi. Maka…
Penyidik Tidak Bisa di Intervensi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
