PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Polres Probolinggo masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Perkara tersebut dilaporkan keluarga korban sejak 15 Juli 2026.
Hampir dua bulan setelah laporan dibuat, keluarga korban mengatakan terduga pelaku berinisial MI belum ditangkap. Keluarga mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah melakukan laporan pada 15 Juli 2026, dan setelah itu hasil visum keluar. Tapi sampai detik ini pelaku belum ditangkap,” ujar keluarga korban saat dihubungi wartawan Pilihanrakyat.id, Selasa, 8 September 2026.
Keluarga menyebut MI merupakan tetangga dekat korban dan berusia sekitar 30-an tahun. Menurut penuturan keluarga, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika MI datang dengan alasan meminjam charger.
Keluarga menduga kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan MI untuk melakukan tindakan yang mereka laporkan sebagai pelecehan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Namun, Polres Probolinggo belum menyampaikan secara rinci perkembangan penyelidikan maupun status hukum MI.
Humas Polres Probolinggo mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan peristiwa tersebut.
“Terkait dugaan peristiwa yang ditanyakan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh petugas. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Humas Polres Probolinggo.
Keterangan tersebut belum menjawab kapan penyelidikan perkara akan dituntaskan maupun apakah MI telah diperiksa oleh penyidik. Polisi juga belum menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap korban selain bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman.
Keluarga korban berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah mereka sampaikan. Mereka juga meminta korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.




