Daerah  

Tiga Jam Operasi di Paiton, Polisi Tak Temukan Barang Bukti Narkoba

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Sabtu malam, 17 Oktober 2026. Dalam operasi selama tiga jam tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Operasi yang berlangsung pukul 20.00 hingga 23.00 WIB itu dipimpin Kepala Satresnarkoba Polres Probolinggo, IPTU Darmawan. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Sidokkes, Sipropam, Sat Samapta, serta personel gabungan dari staf Polres Probolinggo.

Sebelum menuju lokasi, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolres Probolinggo. Petugas kemudian menyasar sejumlah tempat karaoke untuk melakukan patroli dan penggeledahan terbatas guna mengantisipasi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Baca juga  Cak Dayat: Warga Jangan Hanya Tahu Desil, Tapi Juga Penyebab Perubahannya

Kepala Polres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui IPTU Darmawan mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Polres Probolinggo akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui patroli, pemeriksaan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darmawan, menyampaikan pesan Kapolres.

Baca juga  Pramono Lepas 58 Kafilah DKI ke STQH: “Menang Bukan Sekadar Podium”

Meski tidak menemukan barang bukti narkoba dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyatakan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Darmawan juga mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

Menurut dia, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kerja sama berbagai pihak. Informasi masyarakat dinilai dapat membantu polisi menindaklanjuti aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Polres Probolinggo berharap kegiatan KRYD dapat meningkatkan pengawasan, mencegah penyalahgunaan narkoba, serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *