PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Aplikasi pinjaman online UangIndo kini menjadi sorotan pengguna dan pemerhati fintech karena status legalitasnya yang belum jelas terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski dipasarkan sebagai platform yang menghubungkan peminjam dengan lembaga keuangan pihak ketiga, sejumlah review independen menyebut aplikasi ini berada dalam kategori “semi-ilegal” atau ilegal karena tidak masuk dalam daftar penyelenggara pinjaman resmi OJK.
UangIndo, yang tersedia di Google Play Store sebagai asisten pinjaman untuk mencocokkan produk pinjaman sesuai kebutuhan pengguna, mengklaim menawarkan proses cepat dan sistem penilaian kredit modern. Namun aplikasi ini tidak menjanjikan persetujuan pinjaman, suku bunga, maupun jumlah tertentu, dan seluruh produk pinjaman disediakan oleh pihak ketiga.
Sejumlah konten di platform video dan media sosial juga mengkritik praktik aplikasi tersebut. Beberapa reviewer menggambarkan UangIndo sebagai pinjol yang beroperasi tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menempatkan konsumen pada risiko bunga tinggi serta kurangnya perlindungan hukum.
Pakar fintech menekankan bahwa pinjol yang legal harus terdaftar dan diawasi OJK, memberikan transparansi lengkap tentang bunga dan biaya, serta menaati etika penagihan. Sampai November 2025, OJK mencatat 96 layanan pinjaman online yang telah berizin resmi, namun daftar ini tidak mencantumkan UangIndo.
OJK sendiri secara konsisten mengingatkan publik untuk “cek dulu sebelum pinjam” melalui kanal resmi, dan menegaskan tidak pernah melakukan pemutihan bagi layanan yang tidak berizin.
Sampai konfirmasi resmi dari regulator muncul, nasabah dan calon peminjam disarankan berhati-hati dan memverifikasi status legalitas aplikasi sebelum mengajukan pinjaman untuk menghindari potensi kerugian finansial.




