PILIHANRAKYAT. ID, Probolinggo– Dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, kini mencuat ke permukaan. Seorang warga Desa Tambelang, Kecamatan Krucil, bernama Abu Nasim, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan kepada Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, S.H., S.I.K., melalui surat bernomor 017/lpm/abad/VI/2025. Dalam laporannya, Abu Nasik menyampaikan keresahan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana PBB yang selama ini dinilai tidak transparan serta berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 28F Ayat 1, pelapor menegaskan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta memperoleh informasi yang akurat dan transparan. Ia berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, laporan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan bahwa korupsi termasuk tindak pidana yang menghasilkan kekayaan ilegal.
Abu Nasim mengatakan, “Kami sebagai masyarakat sangat berharap agar aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana PBB ini. Pajak yang kami bayarkan adalah untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi.”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kecamatan Krucil belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan oleh warga. Masyarakat berharap pihak kecamatan dapat segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna meredakan keresahan yang berkembang di tengah warga.
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Polres Probolinggo, dibuktikan dengan tanda terima yang telah dibubuhi stempel resmi Polres Probolinggo.




