PILIHANRAKYAT.ID, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan 4 tersangka kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) 2021 karena diduga mencatut nama Pesantren Annuqayah dari Guluk-Guluk, Sumenep, (9/6/2022).
Keempat tersangka tersebut adalah Haitum, S.Pd alias H. Anas (43 tahun), berdomisili di Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jamaluddin (40 tahun), Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah dan Akh. Faidi, S.Pd. Keduanya merupakan warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Dalam kasus ini, Jaksa menunjukkan barang bukti uang tunai yang diduga hasil kejahatan 4 tersangka BOP.
Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sunenep. “Kami punya waktu 20 hari kedepan, masa penahanan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo.
Alasan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka, dan dikhawatirkan melarikan diri. “Tiga di antaranya [tersangka, red] tinggalnya di Pamekasan. Satu bertempat tinggal di Sumenep,” tegasnya.
Akibat Perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1). “Dalam melakukan tindak pidana, tersangka menggunakan surat palsu dengan menggunakan milik hak orang lain. Dan ancaman hukumannya itu diatas 5 tahun,” sambung Trimo.
Ia menambahkan, selain 4 tersangka yang diserahkan penyidik Polres Sumenep, juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta serta sejumlah dokumen (surat) untuk proses pencairan BOP di salah satu bank BUMN.
Bahkan lanjut Trimo, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan. “Insyaallah, pekan depan,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, pada proses penyerahan tersangka BOP yang diduga mencatut nama lembaga Annuqayah kepada Kejari Sumenep dilakukan oleh unit Pidter (tindak pidana tertentu).




