PILIHANRAKYAT. ID, Raja Ampat-Presiden Republik Indonesia secara resmi memerintahkan penutupan empat tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari komitmen nasional terhadap perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta transisi menuju pembangunan berkelanjutan.
Dalam pidatonya di Pulau Waigeo, Presiden menyampaikan bahwa kegiatan tambang yang merusak lingkungan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat tidak lagi dapat ditoleransi.
“Raja Ampat bukan hanya milik kita, tapi milik dunia. Tugas kita adalah menjaganya, bukan merusaknya,” tegas Presiden dalam kunjungan kerjanya di kawasan konservasi tersebut.
Alasan Penutupan Tambang
Penutupan ini didasarkan pada hasil audit gabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (BRIN), serta berbagai masukan dari masyarakat adat setempat. Berikut adalah lima alasan utama:
1. Kerusakan Ekosistem
Laporan dari KLHK menyebutkan bahwa aktivitas tambang telah menyebabkan sedimentasi tinggi, pencemaran air, serta ancaman terhadap lebih dari 1.500 spesies ikan dan 600 spesies karang di kawasan Raja Ampat.
2. Gangguan terhadap Hak dan Kehidupan Masyarakat Adat
Penambangan dilakukan di beberapa wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat oleh masyarakat adat tanpa persetujuan penuh (Free, Prior and Informed Consent / FPIC), melanggar prinsip-prinsip UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
3. Komitmen Iklim dan Lingkungan
Penutupan tambang merupakan bagian dari strategi Indonesia mencapai Net Zero Emissions pada 2060
4. Pelanggaran Perizinan
Pemerintah menemukan pelanggaran serius pada empat izin usaha pertambangan (IUP), termasuk reklamasi yang tidak dilakukan, pelaporan limbah fiktif, dan kegiatan di zona konservasi laut
5. Pengembangan Ekonomi Hijau
Pemerintah berkomitmen memperkuat pariwisata berkelanjutan dan ekonomi biru di Papua Barat Daya, sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat
Respons Publik dan Masyarakat Adat
Yohana Mambrasar, tokoh masyarakat adat dari Waigeo, menyambut langkah ini dengan haru.
“Kami sudah lama menolak tambang, tapi baru kali ini suara kami benar-benar didengar. Ini keputusan yang berpihak pada alam dan generasi kami,” ujarnya.
Organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace juga menyatakan dukungannya dan mendorong langkah serupa diterapkan di kawasan sensitif lain di Indonesia.
Tindak Lanjut Pemerintah
Empat perusahaan tambang diberi waktu tiga bulan untuk melakukan penutupan operasional dan reklamasi sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pemerintah juga menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan reklamasi.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam kebijakan pembangunan Indonesia yang kini makin menekankan keadilan ekologis, keberlanjutan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.




