News  

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional: Pemerintah Beri Waktu Istirahat Usai Perayaan Kemerdekaan

PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur nasional merupakan bagian dari kebijakan cuti bersama, yang bertujuan memberikan waktu istirahat tambahan bagi masyarakat setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

“Libur ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menikmati waktu bersama keluarga dan memperpanjang momen perayaan kemerdekaan. Selain itu, ini juga diharapkan dapat mendukung sektor pariwisata dan pergerakan ekonomi domestik,” kata Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca juga  Kapolres Probolinggo Ingatkan Pelajar Tak Ikut Demo dan Bijak Bermedsos

Dengan demikian, masyarakat akan menikmati long weekend pada 16-18 Agustus 2025, yakni Sabtu hingga Senin.

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Sejumlah pelaku industri pariwisata menyambut baik keputusan tersebut, karena berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi di Indonesia.

Namun, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan di tengah aktivitas liburan, serta tidak melupakan makna utama dari peringatan Hari Kemerdekaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *