PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah dan belanja modal di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017. Dari penyidikan, negara ditaksir merugi hingga Rp179,9 miliar.
Hudiyono, yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa pengadaan alat peraga pendidikan. Barang-barang yang dipasok disebut bukan berdasarkan analisis kebutuhan sekolah, melainkan stok milik seorang pengusaha berinisial JT, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski kini sudah ditahan sejak 26 Agustus 2025 di Rutan Cabang Kelas I Surabaya, publik justru menyoroti aspek lain: kekayaan pribadi Hudiyono. Hingga penetapannya sebagai tersangka, jejak harta kekayaan Hudiyono tidak ditemukan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK.
Tempo mencatat, pejabat eselon II dan penjabat kepala daerah umumnya wajib melaporkan kekayaannya setiap tahun. Namun, nama Hudiyono tidak tercatat dalam basis data daring LHKPN. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, terlebih dengan nilai dugaan kerugian negara yang fantastis dalam kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, Kejati Jatim menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa lebih dari 130 saksi, menyita dokumen, dan menggeledah sejumlah lokasi. “Kerugian negara sementara ini Rp179,975 miliar. Angka ini masih menunggu perhitungan resmi BPK,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Ketiadaan data kekayaan Hudiyono membuat publik kian penasaran. Apalagi, ia pernah menduduki jabatan strategis di birokrasi Jawa Timur hingga dipercaya sebagai Pj Bupati Sidoarjo pada 2020 lalu. Kini, perjalanan karier panjang itu terhenti di meja hijau, diiringi tanda tanya besar mengenai berapa sebenarnya kekayaan sang pejabat.




