PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 26 Agustus 2025. Ia diduga terlibat korupsi hibah dan pengadaan barang/jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Hudiyono ditahan bersama seorang swasta berinisial JT, pengendali perusahaan penyedia barang. Keduanya bakal mendekam di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari pertama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Soenarko, menyebut modus yang dipakai adalah rekayasa pengadaan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun berdasar stok barang milik JT, bukan kebutuhan sekolah. “Akibatnya banyak peralatan yang tidak sesuai, bahkan tidak bisa dipakai,” kata Soenarko.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp179,9 miliar. Penyidik telah memeriksa lebih dari 130 saksi dan menyita sejumlah dokumen. Kejati Jatim tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Siapa Hudiyono
Nama lengkap: Hudiyono
Usia: 58 tahun (pensiun dini Oktober 2023)
Karier birokrasi:
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jatim (sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, 2017).
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim.
Kepala Dinas Kominfo Jatim.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim.
Jabatan politik: Penjabat Bupati Sidoarjo (2020–2021), menggantikan Saiful Ilah yang tersandung kasus korupsi.
Akhir karier: Mengundurkan diri dari ASN melalui pensiun dini pada Oktober 2023.
Hudiyono dikenal sebagai birokrat karier yang kerap menduduki posisi strategis di Pemprov Jatim. Namun rekam jejaknya tercoreng setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam perkara pengadaan peralatan SMK 2017 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.




