Daerah  

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan, Terseret Korupsi Rp179 Miliar

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, 26 Agustus 2025. Ia diduga terlibat korupsi hibah dan pengadaan barang/jasa untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.

Hudiyono ditahan bersama seorang swasta berinisial JT, pengendali perusahaan penyedia barang. Keduanya bakal mendekam di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari pertama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Soenarko, menyebut modus yang dipakai adalah rekayasa pengadaan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun berdasar stok barang milik JT, bukan kebutuhan sekolah. “Akibatnya banyak peralatan yang tidak sesuai, bahkan tidak bisa dipakai,” kata Soenarko.

Baca juga  Waspadai Bencana, Gubernur Ganjar; Hidupkan Kearifan Lokal

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp179,9 miliar. Penyidik telah memeriksa lebih dari 130 saksi dan menyita sejumlah dokumen. Kejati Jatim tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Siapa Hudiyono

Nama lengkap: Hudiyono

Usia: 58 tahun (pensiun dini Oktober 2023)

Karier birokrasi:

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jatim (sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, 2017).

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Baca juga  Kapolda Jatim Anugerahi Ribuan Personel Satyalancana Pengabdian

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim.

Kepala Dinas Kominfo Jatim.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim.

Jabatan politik: Penjabat Bupati Sidoarjo (2020–2021), menggantikan Saiful Ilah yang tersandung kasus korupsi.

Akhir karier: Mengundurkan diri dari ASN melalui pensiun dini pada Oktober 2023.

Hudiyono dikenal sebagai birokrat karier yang kerap menduduki posisi strategis di Pemprov Jatim. Namun rekam jejaknya tercoreng setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam perkara pengadaan peralatan SMK 2017 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *