PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya–Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengundurkan diri. Mereka adalah Hasanuddin dan Agus Black Hoe. Keduanya mundur di tengah sorotan publik setelah terseret dalam dua kasus berbeda: dugaan korupsi dana hibah dan penyalahgunaan narkoba.
Langkah mundur ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Budi “Kanang” Sulistyono, yang menyebut keputusan itu sebagai bentuk tanggung jawab moral kader terhadap partai dan masyarakat.
“Keduanya mengajukan surat pengunduran diri demi menjaga marwah partai dan menghindari kegaduhan publik,” ujar Kanang di Surabaya, Senin, 6 Oktober 2025.
Terseret Kasus Dana Hibah
Hasanuddin diketahui menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyeret sejumlah politisi dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski belum ada putusan hukum tetap, Hasanuddin lebih dulu mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD.
“Langkah ini adalah bentuk kesadaran pribadi agar tidak mencederai citra lembaga maupun PDIP,” ujar Kanang
Kasus Dugaan Narkoba
Sementara itu, nama Agus Black Hoe mencuat setelah beredar kabar ia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meski belum ada bukti kuat, isu tersebut sempat ramai di kalangan internal partai dan publik.
DPD PDIP Jatim kemudian memanggil Agus untuk klarifikasi. Namun, alih-alih membantah keras, ia justru memilih mundur.
“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri karena tidak ingin menambah kegaduhan. Itu langkah yang cukup elegan,” kata Kanang.
Langkah Tegas PDIP
Surat pengunduran diri keduanya telah dikirimkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk diproses sesuai mekanisme partai. Setelah disetujui, DPRD Jatim akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kursi kosong di Fraksi PDIP.
PDIP Jatim memastikan akan memperketat proses rekrutmen dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kader legislatifnya.
“Kami akan memperkuat sistem kontrol internal, termasuk wacana tes urine bagi anggota fraksi sebagai langkah preventif,” ujar Kanang
Dampak Politik
Pengunduran dua kader ini menjadi pukulan bagi PDIP menjelang akhir masa jabatan DPRD Jatim periode 2019–2024. Selain merusak citra partai, kasus ini juga menambah daftar panjang politisi daerah yang tersandung persoalan hukum.
Meski demikian, PDIP menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap mendukung proses penegakan hukum. Namun tanggung jawab moral kader juga harus dijaga,” ujar Kanang menutup pernyataannya.




