News  

Sekretaris Komisi III Tegas Ke Pihak Tambang, Deni; Masyarakat Jangan Jadi Korbon Terus

PILIHANRAKYAT.ID, Besuk-Komisi III lakukan sidak ke beberapa tambang di Kec. Besuk. Sidak ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak tambang, Rabu (28/05/2025).

Dalam agenda sidak tersebut beberapa anggota Komisi III hadir termasuk Ketua Komisi III dan Sekretarisnya, serta beberapa pihak seperti Kepala Kecamatan Besuk, Kades Kelampokan, Kades Temenggungan, Polsek, Babinsa, PUPR, Satpol PP dan lainnya.

Deni Ilhami selaku Sekretaris Komisi III Fraksi Partai Gerindra tegas kepihak tambang agar secepatnya bertanggung jawab.

Deni Ilhami tidak main-main untuk membantu masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak tambang.

Baca juga  Jejak Panjang Penyakit yang Mengiringi Kepergian Pemeran Kang Mus

Saat di lokasi sidak, Deni menghubungi pihak tambang secara lansung agar bekas tambang cepat direklamasi agar bisa dimanfaatkan lagi oleh warga.

“Kami tidak mau tau terkait teknis di perusahaan abang, yang jelas setelah abang melakukan pertambangan harus melakukan reklamasi” kata Deni saat menghubungi pihak tambang, Rabu (28/05/2025).

“Soal teknis kami tidak mau tau, yang jelas cepat selesaikan reklamasi di tempat abang melakukan pertambangan” jelasnya

Ditempat tambang yang lain, urusan pembayaran belum selesai Deni pun lansung menghubungi pihak terkait.

Baca juga  Pemilik Agen Brilink di Krucil Klaim Tak Tahu Pemotongan Bansos, Karyawan Dipecat dan Kerugian Warga Diganti

“Gimana Pak. Kapan mau diselesaikan pembayarannya, sebelumnya bapak berjanji bulan Februari dan seterusnya. Pastinya kapan mau bayar pak” ungkap Deni saat menghubungi pihak yang bermasalah pembayaran lahan.

Soal langkah selanjutnya, Deni akan membawa ke ranah hukum. “Tanggal 10 Juni katanya mau dibayar mas, kalau tidak ada iktikad baik, kami akan bawa ke ranah hukum. Cukup sudah masyarakat jadi korban, jangan sampai jadi korban terus” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *