PILIHANRAKYAT.ID, Pasuruan-Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan penghargaan berupa bonus uang pembinaan senilai total Rp 3,594 miliar kepada 256 atlet, pelatih, dan pemuda berprestasi dalam acara yang digelar Jumat sore (24/10/2025) di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Perkantoran Kabupaten Pasuruan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo bersama Wakil Bupati Shobih Asrori dan sejumlah pejabat daerah.
Para penerima dipilih berdasarkan capaian prestasi di berbagai ajang, seperti Porprov Malang Raya (30 emas, 35 perak, 37 perunggu), PORSENI Kabupaten Jember, Fornas NTB (1 emas, 1 perak, 1 perunggu), Junior Asian Pencak Silat Championship di India, Asian Finswimming Championship di China, serta kompetisi robotik dan invensi internasional di Malaysia.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menyatakan:
“Saya bangga kepada panjenengan semua… Panjenengan juga harus bangga karena sudah membawa nama baik Kabupaten Pasuruan.”
Ia menegaskan penghargaan ini bukan hanya simbol formalitas, melainkan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memajukan olahraga dan membina pemuda.
Peningkatan Bonus
Tahun ini, besaran bonus untuk berbagai kategori dinaikkan dibanding sebelumnya:
Medali emas perorangan / berpasangan naik dari Rp 35 juta menjadi Rp 40 juta.
Medali perak naik dari Rp 20 juta menjadi Rp 25 juta.
Medali perunggu naik dari Rp 15 juta ke Rp 20 juta.
Untuk kategori beregu: emas Rp 50 juta, perak Rp 35 juta, perunggu Rp 25 juta.
Bonus pelatih pun naik dari Rp 1,5 juta per poin menjadi Rp 2 juta.
Realitas Pembinaan Sekaligus Peringatan
Meski penghargaan diberikan dengan penuh simbolis, Bupati Rusdi mengakui bahwa pembinaan atlet di Kabupaten Pasuruan masih menghadapi kendala utama: pembiayaan. “Postur anggaran pembinaan memang belum sebesar daerah lain seperti Surabaya. Tapi kami akan cari solusinya agar pembinaan atlet lebih maksimal,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan, Mujiono, menyebut bahwa penghargaan ini bersumber dari APBD Kabupaten Pasuruan melalui dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) Dispora.




