PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa, 21 tahun, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Selasa, 23 Desember 2025. Korban merupakan warga Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Dalam perkara ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripka Agus Suleman, anggota Polsek Krucil yang juga ipar korban, serta Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyatakan apresiasinya atas langkah Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang dinilai cepat dan tegas dalam mengungkap kasus tersebut, meski melibatkan oknum aparat kepolisian.
Menurut Samsudin, penyidik telah menerapkan tiga pasal pidana sekaligus terhadap kedua tersangka. Informasi itu diperoleh setelah pihaknya bersama keluarga korban mendatangi Polda Jawa Timur, Senin, 22 Desember 2025.
“Alhamdulillah, kami mendapat penjelasan langsung bahwa penyidik akan menerapkan tiga pasal sekaligus kepada para tersangka,” kata Samsudin.
Ia merinci, ketiga pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 285 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Samsudin menegaskan LBH LIRA Jawa Timur siap bersikap kooperatif dan memberikan data tambahan apabila dibutuhkan penyidik. Ia menilai pengungkapan perkara secara transparan menjadi kunci terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarga.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Arbaridi Jumhur, menyampaikan secara tertulis bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji kembali rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut.
“Rekonstruksi dilakukan untuk melihat kembali proses eksekusi, relokasi, serta peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memiliki ide membuang jasad korban,” ujar Jumhur.




