Daerah  

MUI Probolinggo Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kilogram Beras atau Rp50 Ribu

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 sebesar 2,8 kilogram beras per orang. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo Nomor: 01/S.E/MUI/MUI.KAB.PROB/II/2026. Edaran itu diterbitkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo KH. M. Syakur Dewa, yang akrab disapa Gus Dewa, mengatakan penetapan 2,8 kilogram beras dilakukan sebagai langkah kehati-hatian dalam menjalankan ketentuan syariat.

Menurut dia, ukuran tersebut merujuk pada ketentuan satu sha’ dalam hukum Islam. Konversi satu sha’ ke dalam ukuran kilogram merujuk pada sejumlah pendapat ulama.

“Penetapan 2,8 kilogram ini merupakan bentuk ihtiyath atau kehati-hatian agar tidak kurang dari ketentuan satu sha’. Kami merujuk pada pendapat Jumhur Ulama serta kitab Fathul Qadir karya KH. M. Ma’shum Ali Jombang yang mengonversi satu sha’ sekitar 2,7 kilogram, kemudian kami bulatkan demi keamanan ibadah umat,” kata Gus Dewa.

Baca juga  Iuran BPJS Tidak menyulitkan Masyarakat Tidak Mampu, Sri Mulyani; Urusan BPJS Sudah di Atasi

MUI juga menetapkan zakat fitrah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000. Penetapan nilai uang tersebut mengacu pada pendapat Madzhab Hanafiyah yang membolehkan pembayaran zakat dengan nilai uang.

Menurut Gus Dewa, perhitungan nilai tersebut didasarkan pada konversi setengah sha’ gandum atau sekitar 1,9 kilogram yang dibulatkan menjadi dua kilogram. Dengan asumsi harga gandum sekitar Rp25.000 per kilogram, nilai zakat fitrah menjadi Rp50.000.

Meski demikian, bagi masyarakat yang mengikuti madzhab Jumhur Ulama, pembayaran zakat dengan uang tetap dimungkinkan melalui mekanisme perwakilan kepada amil zakat.

“Jika menggunakan uang namun mengikuti madzhab Jumhur, maka harus melalui akad wakalah kepada amil agar dibelikan beras sesuai takaran syariat,” ujarnya.

Baca juga  Imlek 2026, 438 Ribu Wisatawan Lintasi Bandara Ngurah Rai

Selain zakat fitrah, MUI Kabupaten Probolinggo juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar’i.

Besaran fidyah ditetapkan satu mud atau setara sekitar 7 ons beras per hari. Jika dibayarkan dengan uang, nilainya berkisar antara Rp12.000 hingga Rp15.000 per orang per hari.

Menurut Gus Dewa, rentang nilai tersebut disesuaikan dengan harga beras di wilayah Kabupaten Probolinggo serta standar biaya satu porsi makan yang layak.

Ia juga meminta panitia zakat di masjid dan mushalla aktif menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi perbedaan praktik di lapangan.

“Jika terdapat perbedaan praktik, kami mengutamakan musyawarah dan koordinasi dengan MUI setempat agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *