Daerah  

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi, ABK Ditangkap

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang dikirim dari Maluku. Sebanyak 38 satwa berhasil diamankan sebelum sempat beredar di wilayah Probolinggo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman satwa melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku membawa 38 satwa dilindungi dari Maluku dengan tujuan Probolinggo,” kata Rico, Senin, 4 Mei 2026.

Baca juga  Tutup Muktamar NU, Ma'ruf Amin: Garis NU adalah Perjuangan Perbaikan

Puluhan satwa itu terdiri dari berbagai jenis, antara lain cenderawasih raja, nuri bayan merah, perkici pelangi, kakatua jambul kuning, kakatua tanimbar, serta pelandu nugini. Satwa-satwa tersebut diketahui merupakan spesies yang dilindungi karena populasinya yang rentan.

Untuk menghindari kecurigaan, seluruh satwa dikemas secara tidak layak. Polisi menemukan hewan-hewan itu disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik yang ditempatkan di ruang tertutup kapal.

Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan satwa sekaligus mengindikasikan praktik perdagangan ilegal. Rico menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi kejahatan yang berkaitan dengan perusakan ekosistem dan perdagangan satwa dilindungi.

Baca juga  Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram Mutlak, Ini Alasannya

“Ini menyangkut keberlangsungan spesies. Kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman satwa dilindungi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *