Daerah  

Polisi Tangkap Dua Anggota Sindikat Pembobol Konter, Tiga Lainnya Masuk DPO

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Kepolisian Resor Probolinggo Kota menangkap dua anggota sindikat pembobol Konter Sahabat 2 di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Dalam aksi yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu, para pelaku membawa kabur sekitar 60 unit telepon seluler berbagai merek.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial GF, 28 tahun, pemilik konter yang menjadi sasaran pencurian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi pelaku.

Menurut Rico, para pelaku beraksi secara terorganisir dengan menyasar toko yang relatif sepi pada pagi hari. Mereka merusak pintu rolling door secara paksa hingga mengalami kerusakan cukup parah sebelum menguras seluruh isi etalase dalam waktu singkat.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial FS dan DM. Keduanya ditangkap setelah polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Baca juga  PKB Tegaskan Kaderisasi di Puncak Harlah Pantai Bentar

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa komplotan itu berjumlah lima orang. Selain FS dan DM, terdapat tiga pelaku lain berinisial MT, SH, dan HM yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini tim kami masih melakukan pengejaran intensif di lapangan terhadap ketiga tersangka tersebut yang telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Rico.

Selain kasus pencurian konter ponsel, sindikat tersebut juga diduga terlibat dalam praktik penipuan daring. Modus yang digunakan dengan mengirimkan paket berisi barang palsu atau tidak sesuai kepada pembeli di Jakarta. Nilai transaksi ilegal yang diduga dijalankan kelompok ini mencapai belasan juta rupiah.

Baca juga  Merebutkan Kambing Di Mahdi Cup.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mutasi rekening koran atas nama Mustofa yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan. Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Rico mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya, antara lain dengan memasang CCTV dan menggunakan kunci ganda. Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *