Daerah  

Polres Probolinggo Ungkap Curas, Curanmor, dan Peredaran Miras Lintas Daerah

PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, mulai dari percobaan pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga peredaran minuman keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis, 13 Agustus 2026.

Salah satu kasus yang diungkap ialah percobaan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Kraksaan. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial R, 16 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, serta sebuah karambit.

Menurut polisi, pelaku awalnya berpura-pura menjadi korban penipuan untuk memperoleh simpati korban. Ia kemudian meminta korban mengantarkannya ke rumah kakaknya.

Namun ketika sampai di jalan yang sepi, pelaku diduga mengancam korban menggunakan karambit dan berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.

Baca juga  Ikatan Mahasiswa Bata-Bata Wilayah Kalimantan Barat Gelar Dialog Kebangsaan: Peran Mahasiswa Santri dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

“Imbauan kami kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” kata AKBP Rizki.

Karena tersangka masih berusia 16 tahun, proses hukum terhadapnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Kraksaan. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka M.S., 46 tahun, beserta sejumlah barang bukti.

Kasus lain yang menjadi perhatian ialah peredaran minuman keras tanpa izin. Polisi menyita 3.170,2 liter minuman keras yang diangkut menggunakan dua bus umum antarkota.

Minuman keras tersebut diduga merupakan bagian dari perdagangan antardaerah. Barang itu rencananya didistribusikan ke Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut peredaran miras lintas daerah. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut,” ujar Rizki.

Baca juga  Tim GMA Purwodadi Keluar Sebagai Juara Bertahan

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan juga diungkap di Kecamatan Bantaran. Polisi menangkap dua tersangka, yakni M.M., 27 tahun, dan A., 25 tahun.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah telepon seluler.

Rizki meminta masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Ia menegaskan Polres Probolinggo akan terus menindak pelaku kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Rizki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *