PILIHANRAKYAT.ID, Bandung-Sekelompok pemuda di Bandung yang tergabung dalam Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menyampaikan aspirasinya di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (7/9/2019). Mereka mendukung pengesahan RUU KPK.
Di tengah polemik revisi UU KPK, mereka menilai perlu adanya pengawasan terhadap kinerja KPK. Hal ini bertujuan agar KPK tidak terlalu liar dalam penyidikan karena statusnya yang independen.
“Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK. Kita tidak ingin penyidik KPK-nya liar dan bekerjanya insubordinasi. Karena KPK menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi menjadi liar,” tutur koordinator aksi Anjar Tata Januar disela-sela aksi.
Kerja KPK juga harus ada pengawasan, meskipun dalam beberapa kasus korupsi KPK telah bekerja secara profesional, tapi dibeberapa kasus yang lain juga KPK masih main intip layar. Sebab, apa yang dilakukan KPK menyangkut manusia, maka dari itu harus ada pengawasan.
“Ingat KPK bukan LSM, KPK bukan kumpulan malaikat. Makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum dan merasa tidak pernah salah. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru,” imbuhnya.
Perdebatan RUU KPK yang dianggap akan melemahkan kinerja KPK, bagi mereka itu tidak betul. Malah dengan disahkannya RUU KPK bisa membuat masyarakat percaya dan bangga dengan kerja KPK.
“KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat. Sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma,” ucapnya.
DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.
Beberapa poin draf RUU KPK harus dicermati dengan baik dan logis, karena ini merupakan solusi agar penyidik KPK tidak terlalu liar dan juga ada norma-norma yang harus di tepati, dengan begitu kerja dalam pemerintahan akan saling keterkaitan. (Noeris/PR.ID)




