PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022. Pada Senin, 13 Juli 2026, penyidik memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Tiga saksi yang dipanggil ialah Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim Bagus Djulig Wijono, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemprov Jatim R. Henggar Sulistiarto, serta ASN Pemprov Jatim Ikmal Putra.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah pokmas yang diumumkan KPK pada 2 Oktober 2025. Saat itu, lembaga antirasuah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad. Namun, proses hukum terhadap Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
Adapun 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi yang terdiri atas anggota legislatif, pejabat daerah, dan pihak swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur, antara lain Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat kesepakatan di kalangan pimpinan dan fraksi DPRD Jawa Timur mengenai pembagian jatah dana hibah melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) anggota dewan pada periode 2019–2022. Kusnadi disebut memperoleh alokasi pokir senilai sekitar Rp398,7 miliar yang kemudian disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah.
Menurut KPK, para korlap diduga menyusun proposal, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara terpusat. Dari dana hibah yang dicairkan, diduga telah disepakati pembagian fee kepada sejumlah pihak, sehingga dana yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran yang dialokasikan.
Penyidik juga menduga Kusnadi menerima komitmen fee sekitar Rp32,2 miliar selama periode 2019–2022. Dana tersebut diduga diterima melalui transfer ke rekening istri, staf pribadi, maupun secara tunai dari sejumlah korlap yang mengelola dana hibah di berbagai wilayah. Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran para pihak yang diduga terlibat, termasuk melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.




