PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Persoalan yang membelit Perumahan Grand City di Desa Sidopokso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. Perwakilan warga melaporkan pengembang perumahan itu ke Polres Probolinggo pada Selasa, 7 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kraksaan, tidak menghasilkan kesepakatan. Warga menilai pengembang belum memenuhi sejumlah kewajiban yang dijanjikan saat pemasaran rumah.
Perwakilan warga Grand City, Ainur Ridho, mengatakan laporan dibuat karena persoalan yang dihadapi penghuni tidak kunjung terselesaikan. Menurut dia, masalah paling mendesak adalah kepastian akses jalan utama menuju kawasan perumahan yang sempat ditutup akibat persoalan status kepemilikan lahan.
“Jalan itu yang kami gunakan setiap hari. Belakangan kami mengetahui tanah tersebut ternyata belum sepenuhnya menjadi milik pengembang,” kata Ainur usai membuat laporan di Polres Probolinggo, Selasa.
Selain akses jalan, warga juga mempersoalkan belum rampungnya sejumlah fasilitas umum, seperti paving lingkungan dan saluran drainase, khususnya di kawasan Blok B. Ainur mengatakan fasilitas tersebut merupakan bagian dari hak konsumen yang hingga kini belum dipenuhi pengembang.
Ia mengungkapkan membeli rumah di Grand City pada 2017, sementara pembangunan kawasan itu dimulai sekitar 2014 atau 2015. Namun hingga pertengahan 2026, menurut dia, berbagai persoalan fasilitas lingkungan belum juga terselesaikan. Warga, kata Ainur, telah berulang kali berkomunikasi dengan pengembang, termasuk melalui mediasi di kecamatan dan mendatangi kediamannya, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang konkret.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Kraksaan memfasilitasi mediasi setelah akses utama Perumahan Grand City ditutup pada pertengahan Juni 2026. Penutupan itu berdampak pada mobilitas sekitar 50 kepala keluarga. Meski akses kini kembali dapat dilalui, warga mengaku masih khawatir penutupan serupa akan terulang selama persoalan status lahan dan pemenuhan fasilitas umum belum diselesaikan.




