Daerah  

KORMI Surabaya Desak Pengesahan Kepengurusan Baru, Singgung Dugaan Permintaan Rp1 Miliar

PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur, Rabu, 15 Juli 2026. Massa menuntut percepatan pengesahan surat keputusan (SK) kepengurusan KORMI Surabaya periode 2026–2030 sekaligus meminta dugaan pelanggaran dalam proses tersebut ditindaklanjuti.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa menggelar orasi dan senam bersama sebelum perwakilan peserta yang dipimpin Ketua KORMI Kota Surabaya terpilih, Armuji, melakukan audiensi dengan Kepala Dispora Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro.

Pelaksana Tugas Ketua KORMI Kota Surabaya Heru mengatakan persoalan bermula setelah Musyawarah Kota (Muskot) yang digelar pada 23 Mei 2026 memilih Armuji secara aklamasi sebagai Ketua KORMI Surabaya. Tim formatur kemudian menyusun kepengurusan dan mengajukan permohonan pengesahan kepada KORMI Jawa Timur.

Baca juga  Warga Grand City Laporkan Pengembang ke Polisi, Persoalkan Akses Jalan dan Fasilitas Perumahan

Menurut Heru, hingga sekitar satu bulan setelah pengajuan, tidak ada tanggapan dari KORMI Jawa Timur. Karena tidak memperoleh kepastian, Armuji disebut menghubungi salah satu pengurus KORMI Jawa Timur untuk meminta penjelasan mengenai proses penerbitan SK.

Dalam komunikasi tersebut, Heru menuding muncul permintaan uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat penerbitan SK kepengurusan KORMI Surabaya. Ia menyatakan percakapan itu telah direkam oleh Armuji. “Harapan kami pengesahan SK KORMI Kota Surabaya segera diselesaikan, serta proses hukum dan sanksi organisasi terhadap pihak yang diduga terlibat dapat berjalan,” kata Heru.

Baca juga  PT. Cipta Makmur Sentausa rutin Ekspor Bawang Merah keThailand

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dispora Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelesaian persoalan itu. Menurut dia, tuntutan mengenai pencopotan pengurus merupakan kewenangan KORMI Nasional.

Hadi menegaskan KORMI merupakan organisasi mandiri yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga masyarakat. Karena itu, Dispora tidak dapat mencampuri dinamika internal organisasi. Namun, apabila terdapat laporan resmi yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak KORMI Jawa Timur terkait tudingan permintaan uang Rp1 miliar yang disampaikan KORMI Kota Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *