PILIHANRAKYAT.ID, Surabaya-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023. Ketiganya adalah MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023, serta AM dan IS yang masing-masing merupakan Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 8 Juli 2026. Menurut dia, perkara bermula dari penyaluran KUR Mikro dengan pola channeling, yakni penyaluran kredit melalui Collection Agent yang bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan dokumen pengajuan, hingga membantu pelunasan kredit.
Dalam penyidikan, Kejati menduga MFH bekerja sama dengan sejumlah Collection Agent, termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Penyidik menemukan CV Jawara Tani yang didirikan AM pada 2020 sempat memiliki kredit bermasalah. Agar tetap dapat ditunjuk sebagai Collection Agent, jabatan direktur perusahaan dialihkan kepada istri AM karena catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atas nama AM tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, operasional perusahaan diduga tetap dikendalikan oleh AM.
Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran KUR. MFH diduga menerima uang sebesar Rp 105 juta dari pihak Collection Agent. Selain itu, calon debitur yang diajukan disebut tidak memenuhi persyaratan karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan penerima KUR.
Kejati juga mengungkap adanya praktik penggunaan identitas warga untuk pengajuan kredit. AM dan IS diduga memerintahkan karyawan mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP, Kartu Keluarga, maupun akta nikah dengan imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Identitas tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan kredit, sementara dana KUR diduga dimanfaatkan untuk menutup kredit macet serta kepentingan pribadi para tersangka.
Selain itu, proses verifikasi dokumen oleh Account Officer dan pejabat terkait diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Penyidik menyebut MFH memerintahkan bawahannya mempercepat pencairan kredit meskipun syarat administratif maupun kelayakan debitur belum terpenuhi. Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM debitur diduga dikuasai oleh Collection Agent sehingga dana tidak diterima langsung oleh penerima kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 41,49 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan AM dan IS tercatat sebesar Rp 12,59 miliar. Kejati menahan AM dan IS selama 20 hari hingga 27 Juli 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Sementara MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.




