PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Polda Metro Jaya melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung. Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menilai perkara tersebut juga memperlihatkan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ardhian, temuan uang tunai dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang disimpan di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat usaha, merupakan indikasi yang patut didalami penyidik. Ia menyebut pola tersebut dikenal dalam tipologi pencucian uang sebagai safe house scheme, yakni penyimpanan hasil kejahatan di lokasi tertentu agar terhindar dari pengawasan sistem keuangan.
“Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu,” kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2026.
Selain itu, Ardhian menyoroti dugaan penggunaan jasa money changer sebagai bagian dari skema pencucian uang. Menurut dia, penukaran uang rupiah menjadi valuta asing dapat memperkecil volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya. Praktik tersebut, kata dia, berpotensi terjadi apabila penyedia jasa penukaran uang tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara ketat.
Ia memperkirakan sedikitnya terdapat dua pola TPPU yang mulai terlihat dalam perkara tersebut. Namun, penyidik dinilai masih akan menelusuri keseluruhan alur pencucian uang, mulai dari tahap placement, layering, hingga integration. Ardhian juga menilai temuan uang dan emas dalam penggeledahan dapat mengarah pada dugaan praktik commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset lain agar asal-usulnya sulit ditelusuri.
Ardhian mengatakan penyidik dapat menerapkan konsep unexplained wealth terhadap aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Dalam konsep tersebut, pemilik aset berkewajiban menjelaskan sumber kekayaannya. Apabila tidak dapat dibuktikan secara sah, aset tersebut berpotensi disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Ardhian mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara. Menurut dia, upaya tersebut mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat atas tata kelola sektor yang berkaitan dengan kebutuhan publik.




