PILIHANRAKYAT.ID, Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih hanya akan dilakukan setelah proses audit selesai. Pernyataan itu disampaikan merespons temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
“Prosesnya nanti diaudit. Saya terima, saya bayar yang sudah diaudit saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan belum menerima data yang menjadi dasar temuan ICW. Karena itu, ia menegaskan pembayaran anggaran hanya akan dilakukan apabila seluruh proses pemeriksaan telah dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya secure, aman,” ujarnya.
Sebelumnya, ICW mengungkap dugaan adanya penggelembungan harga dalam pengadaan mobil pikap yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara (APN) untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Berdasarkan hasil pemantauan lembaga tersebut, terdapat dugaan selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap unit kendaraan.
Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, ICW memperkirakan potensi perburuan rente dalam proyek itu berkisar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun. Atas dasar temuan tersebut, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, ICW juga merekomendasikan penghentian sementara proyek pengadaan, pembukaan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, serta evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.
Dalam laporannya, ICW menilai pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih berpotensi tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik. Temuan tersebut, menurut ICW, perlu ditindaklanjuti guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan negara.




