PILIHANRAKYAT.ID, Probolinggo-Penyidik Polres Probolinggo melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S dan BSW. Proses Tahap II berlangsung mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sebelum memasuki proses penuntutan oleh jaksa.
Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Penyerahan Tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Probolinggo. Dengan diterimanya pelimpahan tersebut, penanganan perkara secara resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Tahap II merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Pada tahap ini, jaksa bertanggung jawab menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap para tersangka.
Setelah proses administrasi selesai, kedua tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli 2026 hingga 11 Agustus 2026.
Selama masa penahanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melengkapi administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Proses ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




